Bos Whip Pink Jadi Tersangka, Bareskrim Buka Suara Peran Ayah dan Anak
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan pemilik PT Suplaindo Sukses Sejahtera, Andi Hioe, beserta anaknya Jasen Hioe sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atas peredaran gas N2O merek Whip Pink secara ilegal.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan tiga lokasi rumah produksi Whip Pink di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara. Polisi menyita ribuan tabung gas siap edar tanpa izin BPOM yang telah menghasilkan omzet hingga Rp 21,3 miliar dalam kurun waktu lima bulan.
"Mereka memproduksi dan mengedarkan persediaan farmasi gas nitrogen oksida (gas N2O) yang tidak sesuai standar mutu, keamanan dan lainnya," ujar Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap dalam keterangannya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum tersangka merasa keberatan dengan penerapan Pasal 435 UU Kesehatan. "Whip Pink masuk dalam kategori industri bahan tambahan pangan untuk kuliner, bukan sediaan farmasi atau alat kesehatan," tegas Kuasa Hukum Tersangka Rizky Hariyo Wibowo usai mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Bareskrim Polri.
Proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus bergulir di Bareskrim Polri, sementara barang bukti ribuan tabung gas N2O beserta sembilan saksi pekerja telah diamankan penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel Lainnya
Politikus PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira mengkritik kunjungan mantan Presiden Joko Widodo ke Nusa Tenggara Timur. S...
Seorang pria paruh baya berinisial AL (54) ditemukan tewas bersimbah darah di depan rumahnya di Jalan Kopisan, Singkawan...
Publik terus menagih kejelasan terkait kepemilikan uang tunai senilai Rp 476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogra...
Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Tangerang Selatan memberikan dukungan penuh terhadap langkah inspektorat dalam m...
Pemasangan pagar besi tinggi di sejumlah pusat perbelanjaan ternama di Jakarta dan Surabaya mendadak viral dan dikaitkan...