DPRD Denpasar Sahkan Tiga Raperda, Fokus Perketat Tata Ruang dan Lingkungan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar menyelenggarakan sidang paripurna pada Selasa untuk menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kebijakan ini diambil guna memperkuat fondasi pembangunan serta penataan wilayah secara menyeluruh.
Ketiga regulasi anyar tersebut meliputi Raperda Jaringan Infrastruktur Utilitas Terpadu (SJUT) Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (IPT), Raperda Penanganan Bencana, serta Raperda Pengendalian Lingkungan. Seluruh naskah aturan ini telah disepakati bersama antara pihak eksekutif dan legislatif untuk masuk ke tahap pembahasan lanjutan.
"Hari ini kita menetapkan tiga raperda, mulai dari SJUT IPT, penanganan bencana, hingga pengendalian lingkungan," ujar Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, usai menghadiri sidang tersebut.
Pemerintah kota menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai masukan konstruktif dari hasil persidangan. Fokus utama saat ini diarahkan pada penegakan aturan tata ruang menyusul maraknya pelanggaran di sejumlah titik wilayah.
Pemerintah mencatat sekitar 26 bangunan terdeteksi melanggar aturan tata ruang, khususnya yang berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Seluruh proses penindakan dan sanksi operasional akan langsung merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku di dalam perda.
Artikel Lainnya
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus) Kabupaten Boyolali bergerak cepat mengamankan ratusan naskah kuno peninggalan a...
Seorang pemuda berinisial Adi Kurniawan (19) ditemukan tidak bernyawa setelah tenggelam di Kali Banjir Kanal Barat (BKB)...
Para korban kebakaran Asrama Polisi Panularan di Solo terpaksa meninggalkan tempat pengungsian sementara dan memilih men...
Tri Agung (34) korban pengeroyokan di Jalan Adi Sumarmo, Colomadu, Karanganyar, menduga para pelaku adalah orang iseng y...
Kasus serangan monyet liar di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, mengalami lonjakan signifikan dengan tot...