DPRD Denpasar Sahkan Tiga Raperda, Fokus Perketat Tata Ruang dan Lingkungan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar menyelenggarakan sidang paripurna pada Selasa untuk menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kebijakan ini diambil guna memperkuat fondasi pembangunan serta penataan wilayah secara menyeluruh.
Ketiga regulasi anyar tersebut meliputi Raperda Jaringan Infrastruktur Utilitas Terpadu (SJUT) Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (IPT), Raperda Penanganan Bencana, serta Raperda Pengendalian Lingkungan. Seluruh naskah aturan ini telah disepakati bersama antara pihak eksekutif dan legislatif untuk masuk ke tahap pembahasan lanjutan.
"Hari ini kita menetapkan tiga raperda, mulai dari SJUT IPT, penanganan bencana, hingga pengendalian lingkungan," ujar Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, usai menghadiri sidang tersebut.
Pemerintah kota menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai masukan konstruktif dari hasil persidangan. Fokus utama saat ini diarahkan pada penegakan aturan tata ruang menyusul maraknya pelanggaran di sejumlah titik wilayah.
Pemerintah mencatat sekitar 26 bangunan terdeteksi melanggar aturan tata ruang, khususnya yang berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Seluruh proses penindakan dan sanksi operasional akan langsung merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku di dalam perda.
Artikel Lainnya
Kapal Motor Penyeberangan Mutiara Sentosa 2 rute Surabaya menuju Makassar mengalami kebakaran hebat di perairan utara Su...
Seekor sapi milik warga di Banjar Candikusuma, Jembrana, Bali, mati secara mendadak dengan kondisi fisik yang tidak bias...
Sejumlah insiden kriminalitas di Bali menjadi sorotan sepanjang sepekan terakhir, termasuk aksi turis asing yang mencuri...
Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Buleleng berencana membangun fasilitas wall climbing berstandar internasional di ...
Seorang buruh bangunan berinisial RO (42) asal Kendal ditemukan tewas di kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung,...