Ahmad Doli Dorong Perpres LGBT Naik Kelas Menjadi Undang-Undang, Dinilai Mendesak
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar aturan mengenai pelarangan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) ditindaklanjuti ke tingkat undang-undang. Usulan ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029 yang mengategorikan isu tersebut sebagai ancaman nonmiliter.
Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (2/8), politisi Partai Golkar tersebut menilai bahwa payung hukum yang lebih tinggi sangat diperlukan demi menjaga kedaulatan negara dari berbagai potensi gangguan global yang kian kompleks. Peraturan tingkat eksekutif dinilai perlu diperkuat oleh produk legislasi bersama parlemen.
"Seharusnya dilanjutkan dengan adanya UU. Indonesia harus punya UU terkait masalah LGBT itu, dan itu mendesak," ujar Doli kepada awak media.
Menurut Doli, ancaman nonmiliter dewasa ini menuntut respons kebijakan yang menyeluruh dan terintegrasi dari seluruh elemen pemerintahan. Ia berpandangan bahwa upaya membentengi ketahanan nasional dari paparan budaya luar harus dilakukan secara total demi masa depan generasi bangsa.
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sendiri ditandatangani sebagai pedoman strategis pertahanan negara untuk rentang waktu lima tahun ke depan. Pemerintah bersama DPR kini tengah menimbang berbagai instrumen hukum lanjutan guna mengoptimalkan implementasi kebijakan pertahanan tersebut di berbagai sektor.
Artikel Lainnya
Presiden Prabowo Subianto berhalangan hadir dalam acara Zikir dan Doa Kebangsaan menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI di M...
NU Care-LAZISNU PBNU berkolaborasi dengan PT Paragon Technology and Innovation mengalirkan bantuan kemanusiaan bagi fasi...
Kasus hukum yang melibatkan seorang dokter di Denpasar berinisial dr Karina Chandra dan suaminya, RSL, terus menjadi sor...
Ketua DPD Partai Golkar Bali Gede Sumarjaya Linggih telah menyerahkan daftar susunan pengurus baru masa bakti 2025-2030 ...
Seorang guru aparatur sipil negara berinisial MGAW di Kabupaten Buleleng, Bali, dinonaktifkan dari jabatannya setelah di...