Profil Kebijakan Gentengisasi Prabowo, Batas Wewenang Negara Atur Atap Rumah
Kebijakan gentengisasi dan rumbaisasi yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto bermula dari pernyataan spontan dalam Rapat Koordinasi Nasional di Sentul, Bogor, pada awal Februari 2026. Program penggantian atap seng menjadi genteng tanah liat ini kemudian diperluas dengan usulan penggunaan ijuk demi menciptakan permukiman yang lebih sejuk dan sehat.
Namun, rencana ambisius yang ditargetkan selesai dalam tiga tahun ini bersinggungan langsung dengan regulasi yang sudah berlaku lama. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 29/PRT/M/2018, negara sebenarnya telah mengatur standar teknis rumah layak huni tanpa harus mendiskriminasi jenis material tertentu.
"Atap harus memenuhi syarat tidak bocor, tahan terhadap iklim lokal, serta terpasang aman," demikian rincian spesifikasi dalam Buku Saku Rumah Layak Huni Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam dokumen resmi tersebut, seng dan genteng metal justru diakui secara sah sebagai penutup atap bersama genteng tanah liat dan beton, asalkan memenuhi standar keselamatan. Hal ini memunculkan perdebatan mengenai penyeragaman material di tingkat nasional versus keberagaman pilihan bagi masyarakat.
Di sisi lain, argumen kesehatan yang disampaikan pemerintah turut menuai tanggapan dari kalangan industri. Ketua Umum Asosiasi Galvanis Indonesia, Harris Hendraka, menyatakan bahwa tidak ada bukti ilmiah yang menunjukkan oksidasi pada baja galvanis dapat memicu kanker paru dalam penggunaan normal sebagai bahan bangunan.
Artikel Lainnya
Presiden Prabowo Subianto resmi mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia ke DPR untuk ...
Pelemahan nilai mata uang nasional berdampak langsung pada kelangsungan usaha perajin tempe di berbagai daerah akibat lo...
PT Bursa Efek Indonesia menorehkan pencapaian tertinggi sepanjang sejarah dengan mencatatkan penambahan 9,9 juta investo...
Pemerintah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, mendapatkan kucuran tambahan Dana Transfer ke Daerah senilai Rp277 milia...
Badan Pusat Statistik merilis hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2026 di Jakarta. Berdasarkan sur...