Senin, 3 Agustus 2026

Pemkab Tabanan Pastikan Tarif PBB Tidak Naik, Jaga Daya Beli Warga

Pemerintah Kabupaten Tabanan menegaskan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk menjaga kestabilan ekonomi masyarakat. Kebijakan ini mendapat sambutan positif serta dukungan penuh dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat.

Pemerintah Kabupaten Tabanan secara tegas memutuskan untuk mempertahankan besaran tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa ada kenaikan demi melindungi kondisi finansial warga.

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena pemerintah daerah sangat berhati-hati dalam merumuskan target pendapatan asli daerah agar tidak menambah beban publik.

"Kami menyadari kondisi perekonomian masyarakat yang masih berproses untuk pulih. Karena itu, untuk tahun 2025, Pemkab Tabanan tidak menaikkan tarif pajak, khususnya pajak bumi dan bangunan," ujar Bupati Sanjaya saat memberikan penjelasan.

Kebijakan pro-rakyat ini langsung memperoleh apresiasi dan dukungan penuh dari pimpinan legislatif setempat yang menilai keputusan tersebut sangat realistis di tengah situasi yang belum sepenuhnya stabil.

"Dewan sepenuhnya mendukung kebijakan pemerintah daerah yang tidak menaikkan pajak di tahun 2025. Ini adalah langkah realistis dan berpihak kepada masyarakat," tegas Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa.

Redaksi Rafael Ribeiro
Redaksi Rafael Ribeiro
Tim redaksi Rafael Ribeiro News yang menyajikan berita terkini dan terpercaya dari berbagai bidang.
Redaksi Rafael Ribeiro adalah tim jurnalis profesional yang berdedikasi untuk menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya dari berbagai bidang. Tim redaksi bekerja dengan kode etik jurnalistik yang ketat dan selalu mengutamakan kepentingan publik dalam setiap pemberitaan.