Pemkab Tabanan Pastikan Tarif PBB Tidak Naik, Jaga Daya Beli Warga
Pemerintah Kabupaten Tabanan secara tegas memutuskan untuk mempertahankan besaran tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa ada kenaikan demi melindungi kondisi finansial warga.
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena pemerintah daerah sangat berhati-hati dalam merumuskan target pendapatan asli daerah agar tidak menambah beban publik.
"Kami menyadari kondisi perekonomian masyarakat yang masih berproses untuk pulih. Karena itu, untuk tahun 2025, Pemkab Tabanan tidak menaikkan tarif pajak, khususnya pajak bumi dan bangunan," ujar Bupati Sanjaya saat memberikan penjelasan.
Kebijakan pro-rakyat ini langsung memperoleh apresiasi dan dukungan penuh dari pimpinan legislatif setempat yang menilai keputusan tersebut sangat realistis di tengah situasi yang belum sepenuhnya stabil.
"Dewan sepenuhnya mendukung kebijakan pemerintah daerah yang tidak menaikkan pajak di tahun 2025. Ini adalah langkah realistis dan berpihak kepada masyarakat," tegas Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa.
Artikel Lainnya
Undang-Undang Sherman Antitrust atau Sherman Antitrust Act merupakan legislasi federal penting di Amerika Serikat yang d...
Perum Bulog Kantor Wilayah Bali memastikan ketersediaan beras di gudang saat ini berada pada posisi yang sangat aman den...
State Policy Network (SPN) adalah organisasi nirlaba asal Amerika Serikat yang berfungsi sebagai jaringan bagi pusat kaj...
Center for the National Interest (CFNI) merupakan lembaga think tank kebijakan publik yang bermarkas di Washington, D.C....
R Street Institute adalah pusat kajian kebijakan publik berhaluan kanan-tengah yang bermarkas di Washington, D.C., Ameri...