Pemkab Tabanan Pastikan Tarif PBB Tidak Naik, Jaga Daya Beli Warga
Pemerintah Kabupaten Tabanan secara tegas memutuskan untuk mempertahankan besaran tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa ada kenaikan demi melindungi kondisi finansial warga.
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena pemerintah daerah sangat berhati-hati dalam merumuskan target pendapatan asli daerah agar tidak menambah beban publik.
"Kami menyadari kondisi perekonomian masyarakat yang masih berproses untuk pulih. Karena itu, untuk tahun 2025, Pemkab Tabanan tidak menaikkan tarif pajak, khususnya pajak bumi dan bangunan," ujar Bupati Sanjaya saat memberikan penjelasan.
Kebijakan pro-rakyat ini langsung memperoleh apresiasi dan dukungan penuh dari pimpinan legislatif setempat yang menilai keputusan tersebut sangat realistis di tengah situasi yang belum sepenuhnya stabil.
"Dewan sepenuhnya mendukung kebijakan pemerintah daerah yang tidak menaikkan pajak di tahun 2025. Ini adalah langkah realistis dan berpihak kepada masyarakat," tegas Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa.
Artikel Lainnya
Tanaman rye atau Secale cereale merupakan jenis rumput tinggi penghasil biji-bijian yang sangat populer di kawasan Eropa...
Associated British Foods (ABF) merupakan salah satu perusahaan multinasional terkemuka di bidang pengolahan makanan dan ...
Royal Warrant of Appointment merupakan tradisi surat izin kerajaan Inggris yang diberikan kepada para pedagang dan penye...
Komisaris PT Pertamina Patra Niaga Tina Talisa mendatangi langsung booth pameran UMKM binaan dalam ajang Indonesia Fashi...
Riset dan pengembangan atau R&D memegang peranan krusial bagi kelangsungan hidup perusahaan dalam menghadapi persaingan ...