Suami Polisikan Istri Usai Melahirkan di Denpasar, Pihak RSL Buka Suara
Pihak suami berinisial RSL akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait laporan hukum yang dilayangkannya terhadap sang istri, dr Karina Chandra, di Polresta Denpasar, Bali. Perkara yang kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tersebut telah memasuki tahap penyidikan intensif.
Berdasarkan catatan kepolisian, laporan resmi terhadap dokter tersebut terdaftar pada 8 Juni 2026. RSL melaporkan istrinya atas dugaan pelanggaran Pasal 401 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan asal-usul anak.
"Laporan ini kami buat berdasarkan fakta hukum dan kepentingan administratif yang sah demi kepastian status hukum keluarga," ujar perwakilan pihak suami dalam keterangan resminya.
Sebelumnya, pihak istri bersama tim kuasa hukum sempat membeberkan versi berbeda dan mengeklaim diri sebagai pihak yang dirugikan dalam polemik rumah tangga ini. Perbedaan pandangan ini mencuat akibat persalinan yang dilakukan lebih cepat dari jadwal yang diinginkan keluarga besar suami.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan di Polresta Denpasar dengan memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan dari kedua belah pihak.
Artikel Lainnya
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan dukungannya terhadap Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan pen...
Presiden Prabowo Subianto berhalangan hadir dalam acara Zikir dan Doa Kebangsaan menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI di M...
NU Care-LAZISNU PBNU berkolaborasi dengan PT Paragon Technology and Innovation mengalirkan bantuan kemanusiaan bagi fasi...
Ketua DPD Partai Golkar Bali Gede Sumarjaya Linggih telah menyerahkan daftar susunan pengurus baru masa bakti 2025-2030 ...
Seorang guru aparatur sipil negara berinisial MGAW di Kabupaten Buleleng, Bali, dinonaktifkan dari jabatannya setelah di...