Senin, 3 Agustus 2026

Suami Polisikan Istri Usai Melahirkan di Denpasar, Pihak RSL Buka Suara

Kasus hukum yang melibatkan seorang dokter di Denpasar berinisial dr Karina Chandra dan suaminya, RSL, terus menjadi sorotan publik setelah sang istri dilaporkan ke polisi pasca melahirkan. Pihak suami memberikan klarifikasi atas tudingan miring, sementara perkara dugaan penggelapan asal-usul anak ini sudah naik ke tahap penyidikan di Unit PPA Polresta Denpasar.

Pihak suami berinisial RSL akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait laporan hukum yang dilayangkannya terhadap sang istri, dr Karina Chandra, di Polresta Denpasar, Bali. Perkara yang kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tersebut telah memasuki tahap penyidikan intensif.

Berdasarkan catatan kepolisian, laporan resmi terhadap dokter tersebut terdaftar pada 8 Juni 2026. RSL melaporkan istrinya atas dugaan pelanggaran Pasal 401 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan asal-usul anak.

"Laporan ini kami buat berdasarkan fakta hukum dan kepentingan administratif yang sah demi kepastian status hukum keluarga," ujar perwakilan pihak suami dalam keterangan resminya.

Sebelumnya, pihak istri bersama tim kuasa hukum sempat membeberkan versi berbeda dan mengeklaim diri sebagai pihak yang dirugikan dalam polemik rumah tangga ini. Perbedaan pandangan ini mencuat akibat persalinan yang dilakukan lebih cepat dari jadwal yang diinginkan keluarga besar suami.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan di Polresta Denpasar dengan memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan dari kedua belah pihak.

Redaksi Rafael Ribeiro
Redaksi Rafael Ribeiro
Tim redaksi Rafael Ribeiro News yang menyajikan berita terkini dan terpercaya dari berbagai bidang.
Redaksi Rafael Ribeiro adalah tim jurnalis profesional yang berdedikasi untuk menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya dari berbagai bidang. Tim redaksi bekerja dengan kode etik jurnalistik yang ketat dan selalu mengutamakan kepentingan publik dalam setiap pemberitaan.