Suami Polisikan Istri Usai Melahirkan di Denpasar, Pihak RSL Buka Suara
Pihak suami berinisial RSL akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait laporan hukum yang dilayangkannya terhadap sang istri, dr Karina Chandra, di Polresta Denpasar, Bali. Perkara yang kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tersebut telah memasuki tahap penyidikan intensif.
Berdasarkan catatan kepolisian, laporan resmi terhadap dokter tersebut terdaftar pada 8 Juni 2026. RSL melaporkan istrinya atas dugaan pelanggaran Pasal 401 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan asal-usul anak.
"Laporan ini kami buat berdasarkan fakta hukum dan kepentingan administratif yang sah demi kepastian status hukum keluarga," ujar perwakilan pihak suami dalam keterangan resminya.
Sebelumnya, pihak istri bersama tim kuasa hukum sempat membeberkan versi berbeda dan mengeklaim diri sebagai pihak yang dirugikan dalam polemik rumah tangga ini. Perbedaan pandangan ini mencuat akibat persalinan yang dilakukan lebih cepat dari jadwal yang diinginkan keluarga besar suami.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan di Polresta Denpasar dengan memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan dari kedua belah pihak.
Artikel Lainnya
Politikus PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira mengkritik kunjungan mantan Presiden Joko Widodo ke Nusa Tenggara Timur. S...
Seorang pria paruh baya berinisial AL (54) ditemukan tewas bersimbah darah di depan rumahnya di Jalan Kopisan, Singkawan...
Publik terus menagih kejelasan terkait kepemilikan uang tunai senilai Rp 476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogra...
Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Tangerang Selatan memberikan dukungan penuh terhadap langkah inspektorat dalam m...
Pemasangan pagar besi tinggi di sejumlah pusat perbelanjaan ternama di Jakarta dan Surabaya mendadak viral dan dikaitkan...