Kejagung Gali Keterangan 7 Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) secara resmi melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya intensif aparat dalam merampungkan berkas perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa sedianya terdapat 13 orang yang dipanggil oleh tim penyidik pada hari ini. Namun, hanya tujuh orang saksi yang hadir untuk memberikan keterangan, sementara sisanya tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan yang pasti.
Para saksi yang hadir di antaranya berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pihak perusahaan dan perbankan. "Saksi yang diperiksa meliputi TTS dan BH dari PT TBI, Direktur OBP berinisial TB, pengacara berinisial ACT, S dari Bank Indonesia, serta MM dari PT P dan RC dari PT BBBU," papar Anang.
"Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk memperkuat alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana," jelas Anang terkait urgensi pemeriksaan tersebut.
Selain menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, Kejagung juga menetapkan satu pihak swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Hingga kini, tim penyidik masih terus mendalami aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sesuai dengan asas kehati-hatian.
Artikel Lainnya
Kebakaran hebat kembali melanda permukiman padat penduduk di kawasan Jalan Batu Ceper, Gambir, Jakarta Pusat, yang mengh...
Kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang di kawasan ekosistem gambut memicu kekhawatiran serius terhadap pencapaian...
Kejaksaan Agung menyita uang tunai dan barang mewah senilai total Rp8,4 miliar milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional D...
Kasus keracunan massal yang menimpa puluhan ribu peserta didik dalam program Makan Bergizi Gratis memicu gelombang kriti...
Majelis hakim tingkat banding memutuskan untuk mengurangi masa hukuman penjara serta membatalkan sanksi pemecatan terhad...