Nama Presiden Prabowo Dicatut dalam Jurnal Ilmiah SSRN, Pemerintah Usut Tuntas
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bergerak cepat merespons kasus pencatutan nama Presiden RI Prabowo Subianto dalam sebuah naskah akademik yang diunggah ke platform repository ilmiah SSRN. Investigasi mendalam langsung dikerahkan guna mengungkap motif serta kronologi pelanggaran etika tersebut.
Tim pemeriksa internal yang melibatkan Inspektorat Jenderal serta sejumlah dosen dikerahkan untuk mengumpulkan bukti serta meminta keterangan dari pihak terkait di Jakarta, Senin (10/8/2026). Berdasarkan penelusuran awal, penulis utama berinisial DD secara sepihak mencantumkan nama kepala negara tanpa adanya komunikasi maupun persetujuan.
"Penulis utama memang mencatat nama beberapa co-authors, dan yang bersangkutan mengakui bahwa pencatatan nama tersebut tanpa izin serta tanpa sepengetahuan pihak terkait," ujar Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto.
Pengamat kebijakan pendidikan menilai insiden ini mencoreng integritas dunia akademik tanah air sekaligus menyoroti lemahnya verifikasi unggahan di platform mandiri. Pelanggaran semacam ini dinilai merusak kredibilitas publikasi riset ilmiah Indonesia di mata internasional.
Selain masalah pencatutan nama, investigasi juga menemukan indikasi penggunaan gelar Profesor dan Doktor secara tidak sah oleh DD yang baru saja merampungkan sidang promosi tanpa memenuhi status akademik tersebut.
Artikel Lainnya
Warga di Desa Renah Kasah, Kabupaten Kerinci, Jambi, menghadapi tantangan besar dalam mengakses layanan kesehatan. Satu-...
Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang hadir sebagai pembicara utama dalam bedah buku Kutukan Alam terbitan Kompas Gramedia...
Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terus berla...
Tim penyidik Kejaksaan Agung memanggil 13 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret ma...
Pemerintah pusat menyalurkan tambahan dana sebesar Rp653,08 miliar ke sejumlah pemerintah daerah di Maluku untuk mengata...