Pemerintah Gelontorkan Ratusan Miliar Rupiah, Gaji PPPK dan P3K Paruh Waktu Harus Segera Dibayar
Pemerintah pusat resmi menyalurkan dana bantuan senilai total Rp653,08 miliar kepada sejumlah pemerintah daerah di Provinsi Maluku. Kebijakan ini diambil guna membantu pemda yang mengalami tekanan fiskal berat sehingga sempat kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.
Bantuan tersebut mencakup tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2026 sebesar Rp577,87 miliar serta pelunasan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) hingga tahun 2024 senilai Rp75,20 miliar. Seluruh anggaran ini telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah masing-masing wilayah sejak 7 Agustus lalu.
"Tambahan TKD ini diarahkan antara lain untuk mendukung pemenuhan kebutuhan gaji ASN daerah, terutama PPPK dan PPPK Paruh Waktu," ujar Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Maluku, Anang Rohmawan, di Ambon.
Menurut Anang, suntikan dana segar ini juga bertujuan untuk memperkuat kapasitas fiskal di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar. Penyaluran anggaran dilakukan secara bertahap melalui KPPN Ambon, Masohi, Tual, serta Saumlaki kepada seluruh pemda penerima.
Hingga saat ini, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di berbagai wilayah Maluku terus memantau proses pencairan dana tersebut agar langsung terserap ke kas daerah.
Artikel Lainnya
Kebakaran hebat kembali melanda permukiman padat penduduk di kawasan Jalan Batu Ceper, Gambir, Jakarta Pusat, yang mengh...
Kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang di kawasan ekosistem gambut memicu kekhawatiran serius terhadap pencapaian...
Kejaksaan Agung menyita uang tunai dan barang mewah senilai total Rp8,4 miliar milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional D...
Kasus keracunan massal yang menimpa puluhan ribu peserta didik dalam program Makan Bergizi Gratis memicu gelombang kriti...
Majelis hakim tingkat banding memutuskan untuk mengurangi masa hukuman penjara serta membatalkan sanksi pemecatan terhad...