KPK Periksa Moch Mahrus Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Begini Fakta Barunya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan intensif terhadap anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029, Moch. Mahrus, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (10/8). Pemeriksaan ini dilakukan setelah Mahrus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus rasuah tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan dana anggaran tahun 2019 hingga 2022. Mahrus diduga terlibat dalam praktik suap-menyuap yang mengalir kepada sejumlah pejabat legislatif terdahulu.
"Kami terus mendalami peran aktif tersangka dalam mengelola dan menyalurkan dana hibah yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar penyidik di lingkungan lembaga antirasuah tersebut.
Dalam pengembangan penyidikan, nama Anwar Sadad yang kini duduk sebagai anggota DPR RI turut terseret. Anwar Sadad diduga pernah menerima aliran suap dari Mahrus semasa menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024.
Hingga saat ini, tim penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan serta memeriksa sejumlah saksi kunci lainnya guna membongkar tuntas jaringan korupsi dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Artikel Lainnya
Warga di Desa Renah Kasah, Kabupaten Kerinci, Jambi, menghadapi tantangan besar dalam mengakses layanan kesehatan. Satu-...
Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang hadir sebagai pembicara utama dalam bedah buku Kutukan Alam terbitan Kompas Gramedia...
Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terus berla...
Tim penyidik Kejaksaan Agung memanggil 13 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret ma...
Pemerintah pusat menyalurkan tambahan dana sebesar Rp653,08 miliar ke sejumlah pemerintah daerah di Maluku untuk mengata...