Kabar Baik, Menteri ATR BPN Tegaskan Balik Nama Tanah Maksimal 10 Hari
Masyarakat Indonesia segera merasakan kemudahan dalam pengurusan administrasi pertanahan menyusul kebijakan baru yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional. Mulai 17 Agustus 2026, proses peralihan hak dan balik nama tanah dipastikan selesai maksimal sepuluh hari kerja.
Pemberlakuan aturan cepat ini dimulai pada tahap pertama di 17 kabupaten dan kota, sebelum diperluas ke 24 daerah tambahan pada 24 Agustus mendatang. Total ada 41 wilayah yang masuk dalam gelombang awal penerapan sistem baru tersebut.
"Mulai tanggal 17 Agustus 2026, sebagai bentuk kado Indonesia merdeka, kami akan meluncurkan pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah yang maksimal sepuluh hari," ujar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Nusron menjelaskan bahwa 41 wilayah tersebut dipilih karena menyumbang hampir separuh dari total frekuensi layanan pertanahan secara nasional. Pendekatan ini mengikuti prinsip Pareto di mana sebagian besar volume pekerjaan terpusat di wilayah tertentu saja.
Guna memastikan target waktu sepuluh hari tercapai, Kementerian ATR/BPN menggandeng Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan oleh pemerintah daerah. Integrasi data antara Nomor Objek Pajak dan Nomor Induk Bidang Tanah dituangkan melalui mekanisme surat edaran bersama.
Artikel Lainnya
Warga di Desa Renah Kasah, Kabupaten Kerinci, Jambi, menghadapi tantangan besar dalam mengakses layanan kesehatan. Satu-...
Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang hadir sebagai pembicara utama dalam bedah buku Kutukan Alam terbitan Kompas Gramedia...
Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terus berla...
Tim penyidik Kejaksaan Agung memanggil 13 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret ma...
Pemerintah pusat menyalurkan tambahan dana sebesar Rp653,08 miliar ke sejumlah pemerintah daerah di Maluku untuk mengata...