Nasib Guru Honorer Belum Jelas, Pemprov Angkat Tangan Soal Anggaran PPPK
Pemerintah pusat resmi mengalokasikan dana bantuan senilai Rp20,5 triliun yang didistribusikan kepada 497 pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diambil untuk membantu pemda menyelesaikan beban pembayaran gaji bagi formasi PPPK maupun skema PPPK Paruh Waktu.
Meski mendapatkan suntikan dana segar dari pusat, kalangan pemerintah daerah dan perwakilan tenaga honorer menilai langkah tersebut belum sepenuhnya efektif. Sejumlah pemprov bahkan mengaku kewalahan dalam mengatur fiskal daerah untuk menanggung beban kepegawaian jangka panjang secara mandiri.
"Pemerintah pusat seharusnya tidak hanya memberikan solusi tambal sulam, tetapi merumuskan kebijakan permanen yang menjamin kepastian fiskal daerah," ujar Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika.
Para pengamat kebijakan publik menilai ketimpangan antara kapasitas fiskal daerah dan jumlah formasi yang diangkat masih menjadi akar masalah utama. Tanpa adanya formula alokasi anggaran yang berkelanjutan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), beban ini akan terus berulang setiap tahunnya.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, alokasi dana Rp20,5 triliun tersebut ditargetkan cair secara bertahap mulai triwulan ketiga tahun anggaran berjalan untuk mengamankan hak finansial ratusan ribu pegawai.
Artikel Lainnya
Warga di Desa Renah Kasah, Kabupaten Kerinci, Jambi, menghadapi tantangan besar dalam mengakses layanan kesehatan. Satu-...
Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang hadir sebagai pembicara utama dalam bedah buku Kutukan Alam terbitan Kompas Gramedia...
Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terus berla...
Tim penyidik Kejaksaan Agung memanggil 13 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret ma...
Pemerintah pusat menyalurkan tambahan dana sebesar Rp653,08 miliar ke sejumlah pemerintah daerah di Maluku untuk mengata...