Pemerintah Targetkan Perpres Ojol Terbit Sebelum HUT ke 81 RI
Kabar gembira datang bagi para pengemudi ojek online di seluruh tanah air menjelang perayaan hari kemerdekaan tahun ini. Pemerintah menyatakan bahwa seluruh tahapan pembahasan regulasi khusus ojek online telah selesai dan kini memasuki tahap akhir.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pihaknya sedang merampungkan urusan administrasi agar aturan tersebut bisa diumumkan secara resmi sebelum tanggal 17 Agustus mendatang.
"Semoga bisa sebelum 17 Agustus, ya. Ini masalah administrasinya, kan," ujar Prasetyo saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Perumusan regulasi ini sebelumnya telah melalui serangkaian rapat koordinasi intensif di parlemen yang dipimpin oleh pimpinan DPR RI. Pertemuan tersebut turut melibatkan sejumlah menteri kabinet serta perwakilan koalisi pengemudi guna merumuskan payung hukum yang komprehensif.
Aturan turunan itu mencakup penguatan perlindungan bagi mitra pengemudi, kejelasan hubungan kemitraan dengan aplikator, hingga penjagaan iklim usaha yang sehat bagi ekosistem transportasi digital di Indonesia.
Artikel Lainnya
Warga di Desa Renah Kasah, Kabupaten Kerinci, Jambi, menghadapi tantangan besar dalam mengakses layanan kesehatan. Satu-...
Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang hadir sebagai pembicara utama dalam bedah buku Kutukan Alam terbitan Kompas Gramedia...
Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terus berla...
Tim penyidik Kejaksaan Agung memanggil 13 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret ma...
Pemerintah pusat menyalurkan tambahan dana sebesar Rp653,08 miliar ke sejumlah pemerintah daerah di Maluku untuk mengata...