Sabtu, 5 September 2026

Bursa Efek Indonesia Siapkan Aturan Batas Minimum Saham Rp1, Investor Waspada Jebakan Spekulasi

Bursa Efek Indonesia segera memberlakukan kebijakan baru terkait batas minimum harga saham yang diturunkan hingga level Rp1 pada pasar reguler menjelang akhir September 2026. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga likuiditas serta mengatasi kebuntuan saham yang tertahan di level Rp50, meski kalangan analis memperingatkan adanya risiko lonjakan volatilitas dan aktivitas spekulatif tinggi bagi investor.

Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap mengimplementasikan kebijakan baru terkait batas minimum harga saham yang kini memungkinkan menyentuh level Rp1 di pasar reguler. Kebijakan yang dijadwalkan meluncur pada akhir September 2026 ini merevisi aturan lama yang selama ini membatasi harga saham mentok di level Rp50.

Langkah strategis tersebut diambil untuk memastikan saham-saham berharga sangat rendah tetap likuid dan aktif diperdagangkan tanpa terjebak antrean jual yang menumpuk di papan utama. Mekanisme serupa sebelumnya telah diterapkan secara terbatas pada papan akselerasi dan pengembangan.

"Pergerakan nominal yang kecil tetap dapat menghasilkan volatilitas persentase yang sangat tinggi bagi saham berharga sangat rendah," ujar Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, M Nafan Aji Gusta, di Jakarta.

Nafan menilai lonjakan transaksi diproyeksikan hanya terkonsentrasi pada emiten tertentu yang sebelumnya terdampak aturan batas minimum. Ia menekankan perlunya instrumen pengawasan yang ketat dari otoritas bursa.

Otoritas bursa mencatat aturan baru ini akan berjalan beriringan dengan penyesuaian mekanisme auto rejection serta edukasi mendalam bagi investor ritel.

Redaksi Rafael Ribeiro
Redaksi Rafael Ribeiro
Tim redaksi Rafael Ribeiro News yang menyajikan berita terkini dan terpercaya dari berbagai bidang.
Redaksi Rafael Ribeiro adalah tim jurnalis profesional yang berdedikasi untuk menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya dari berbagai bidang. Tim redaksi bekerja dengan kode etik jurnalistik yang ketat dan selalu mengutamakan kepentingan publik dalam setiap pemberitaan.