Bursa Efek Indonesia Siapkan Aturan Batas Minimum Saham Rp1, Investor Waspada Jebakan Spekulasi
Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap mengimplementasikan kebijakan baru terkait batas minimum harga saham yang kini memungkinkan menyentuh level Rp1 di pasar reguler. Kebijakan yang dijadwalkan meluncur pada akhir September 2026 ini merevisi aturan lama yang selama ini membatasi harga saham mentok di level Rp50.
Langkah strategis tersebut diambil untuk memastikan saham-saham berharga sangat rendah tetap likuid dan aktif diperdagangkan tanpa terjebak antrean jual yang menumpuk di papan utama. Mekanisme serupa sebelumnya telah diterapkan secara terbatas pada papan akselerasi dan pengembangan.
"Pergerakan nominal yang kecil tetap dapat menghasilkan volatilitas persentase yang sangat tinggi bagi saham berharga sangat rendah," ujar Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, M Nafan Aji Gusta, di Jakarta.
Nafan menilai lonjakan transaksi diproyeksikan hanya terkonsentrasi pada emiten tertentu yang sebelumnya terdampak aturan batas minimum. Ia menekankan perlunya instrumen pengawasan yang ketat dari otoritas bursa.
Otoritas bursa mencatat aturan baru ini akan berjalan beriringan dengan penyesuaian mekanisme auto rejection serta edukasi mendalam bagi investor ritel.
Artikel Lainnya
Pertamina memperketat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi dan menjatuhkan sanksi administratif kepada 16...
Pasar kendaraan elektrifikasi di Tanah Air mencatat pencapaian impresif dengan angka penjualan mobil listrik murni (BEV)...
PT Adhi Karya dan PT PP dijadwalkan bergabung melalui skema merger pada Desember 2026 sebagai bagian dari restrukturisas...
Layanan aset kripto institusional kini menjadi instrumen penting bagi korporasi yang ingin mengelola kekayaan digital se...
Presiden Prabowo Subianto mendesak Badan Pengelola Investasi Danantara dan Russian Direct Investment Fund (RDIF) untuk m...