Pertamina Tindak Tegas Penyaluran BBM Subsidi, 161 SPBU Kena Sanksi Berat
Langkah tegas diambil oleh PT Pertamina dalam mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran di tengah masyarakat. Sebanyak 161 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sumatera bagian selatan (Sumbagsel) resmi dijatuhi sanksi akibat berbagai pelanggaran dalam operasional penyaluran BBM.
Berdasarkan data penindakan, Provinsi Lampung menempati posisi teratas dengan jumlah SPBU nakal terbanyak, yakni mencapai 69 stasiun pengisian. Sanksi diberikan setelah tim pengawas mendeteksi adanya ketidaksesuaian prosedur dalam transaksi serta pemanfaatan kuota subsidi yang tidak tepat.
"Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam memastikan energi bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak," ujar perwakilan manajemen Pertamina dalam keterangannya.
Pengawasan ketat ini dijalankan melalui pemantauan sistem transaksi digital, penggunaan QR Code, pencocokan data kendaraan, hingga audit aktivitas harian di lapangan. Pendekatan berbasis teknologi tersebut dinilai efektif mendeteksi kecurangan secara real-time.
Hingga awal September 2026, sebanyak 161 SPBU di berbagai kabupaten dan kota di Sumbagsel telah menerima sanksi pembinaan hingga penghentian sementara pasokan produk subsidi sebagai efek jera.
Artikel Lainnya
Pasar kendaraan elektrifikasi di Tanah Air mencatat pencapaian impresif dengan angka penjualan mobil listrik murni (BEV)...
Bursa Efek Indonesia segera memberlakukan kebijakan baru terkait batas minimum harga saham yang diturunkan hingga level ...
PT Adhi Karya dan PT PP dijadwalkan bergabung melalui skema merger pada Desember 2026 sebagai bagian dari restrukturisas...
Layanan aset kripto institusional kini menjadi instrumen penting bagi korporasi yang ingin mengelola kekayaan digital se...
Presiden Prabowo Subianto mendesak Badan Pengelola Investasi Danantara dan Russian Direct Investment Fund (RDIF) untuk m...