Sabtu, 5 September 2026

Dua Prajurit TNI Penyiram Air Keras Batal Dipecat, Hukuman Dipangkas

Majelis hakim tingkat banding memutuskan untuk mengurangi masa hukuman penjara serta membatalkan sanksi pemecatan terhadap dua prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS. Putusan yang dikeluarkan pada akhir Agustus tersebut mengubah vonis sebelumnya dari pengadilan militer tingkat pertama.

Majelis hakim banding resmi mengeluarkan putusan yang memangkas masa hukuman penjara bagi dua prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Selain memperingan hukuman kurungan, majelis hakim juga mencabut sanksi pemecatan dari dinas militer terhadap kedua oknum tersebut.

Berdasarkan amar putusan banding bernomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang disahkan pada Kamis, 20 Agustus, Sersan Dua Edi Sudarko yang semula divonis tiga tahun kini menjadi dua tahun enam bulan. Sementara itu, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono mendapat keringanan dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara.

"Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya," demikian kutipan resmi dari dokumen putusan tersebut.

Dalam pertimbangannya, pencabutan pidana tambahan berupa pemecatan membuat kedua prajurit tersebut tetap mempertahankan status mereka sebagai anggota TNI setelah merampungkan masa hukuman. Sebelumnya, pada tingkat pertama, keempat terdakwa militer dijatuhi vonis dengan besaran hukuman dan sanksi administratif yang bervariasi.

Meski dua terdakwa utama memperoleh keringanan, dua prajurit TNI lainnya yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Letnan Satu Sami Lakkadi tetap harus menjalani vonis sesuai putusan awal masing-masing selama dua tahun dan satu tahun enam bulan penjara.

Redaksi Rafael Ribeiro
Redaksi Rafael Ribeiro
Tim redaksi Rafael Ribeiro News yang menyajikan berita terkini dan terpercaya dari berbagai bidang.
Redaksi Rafael Ribeiro adalah tim jurnalis profesional yang berdedikasi untuk menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya dari berbagai bidang. Tim redaksi bekerja dengan kode etik jurnalistik yang ketat dan selalu mengutamakan kepentingan publik dalam setiap pemberitaan.