Kejagung Sita Uang Korupsi Miliaran Rupiah, Eks Kepala BGN Sembunyikan di Mobil Pickup
Kejaksaan Agung menyita uang tunai dan aset berharga dengan estimasi nilai mencapai Rp8,4 miliar milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana. Penyitaan ini dilakukan tim penyidik Jampidsus terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025-2026.
Dalam operasi penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang mewah termasuk jam tangan Rolex senilai Rp300 juta serta satu unit mobil Toyota Innova Zenix hitam. Selain itu, tumpukan uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing turut diamankan dari dalam sebuah brankas.
"Penyidik menemukan uang yang disimpan di beberapa kendaraan yang terparkir di lantai Apartemen Sentul Tower," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan.
Modus penyimpanan uang tersebut terbilang unik karena disembunyikan di dalam berbagai jenis kendaraan. Di dalam mobil pickup bernomor polisi D 8649 UK, tim menemukan USD240 ribu di dalam box besi biru, sementara puluhan ribu dolar dan uang rupiah lainnya ditemukan di mobil Honda WRV serta Toyota Avanza.
Seluruh barang bukti beserta kendaraan yang digunakan untuk menyembunyikan uang hasil kejahatan tersebut kini telah diamankan di Gedung Kejagung untuk kepentingan pengembangan penyidikan kasus korupsi tata kelola program pemerintah tersebut.
Artikel Lainnya
Kebakaran hebat kembali melanda permukiman padat penduduk di kawasan Jalan Batu Ceper, Gambir, Jakarta Pusat, yang mengh...
Kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang di kawasan ekosistem gambut memicu kekhawatiran serius terhadap pencapaian...
Kasus keracunan massal yang menimpa puluhan ribu peserta didik dalam program Makan Bergizi Gratis memicu gelombang kriti...
Majelis hakim tingkat banding memutuskan untuk mengurangi masa hukuman penjara serta membatalkan sanksi pemecatan terhad...
Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono angkat bicara mengenai polemik siswa yang tetap diminta mengambil program Makan Ber...