Sabtu, 5 September 2026

Prajurit BAIS Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Lolos dari Pemecatan, Banding Dikabulkan

Pengadilan Tinggi Militer menghapus pidana pemecatan bagi prajurit Badan Intelijen Strategis TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Keputusan tingkat banding ini menuai kritik tajam karena dinilai memperkuat impunitas di lingkungan peradilan militer.

Pengadilan Tinggi Militer secara resmi mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan menghapus sanksi pemecatan terhadap para terdakwa kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Eksternal KontraS Andrie Yunus.

Dalam putusan tingkat banding tersebut, para terdakwa yang berasal dari unsur TNI tetap dijatuhi hukuman pidana penjara dengan durasi bervariasi, mulai dari 1 tahun 6 bulan hingga 2 tahun 6 bulan penjara tanpa sanksi pemberhentian dari dinas militer.

"Amar putusan banding menimbulkan ketidakjelasan dan pertanyaan serius mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," ujar perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Koalisi masyarakat sipil menilai ketidakjelasan dalam amar putusan tersebut memperkuat kekhawatiran publik bahwa peradilan militer kerap menjadi sarana perlindungan bagi oknum aparat yang melanggar hukum.

Sementara itu, korban Andrie Yunus telah menjalani serangkaian operasi medis intensif, termasuk tiga kali operasi mata dan empat kali bedah plastik, guna memulihkan fungsi penglihatan serta mengatasi luka bakar di tubuhnya.

Redaksi Rafael Ribeiro
Redaksi Rafael Ribeiro
Tim redaksi Rafael Ribeiro News yang menyajikan berita terkini dan terpercaya dari berbagai bidang.
Redaksi Rafael Ribeiro adalah tim jurnalis profesional yang berdedikasi untuk menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya dari berbagai bidang. Tim redaksi bekerja dengan kode etik jurnalistik yang ketat dan selalu mengutamakan kepentingan publik dalam setiap pemberitaan.