Prajurit BAIS Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Lolos dari Pemecatan, Banding Dikabulkan
Pengadilan Tinggi Militer secara resmi mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan menghapus sanksi pemecatan terhadap para terdakwa kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Eksternal KontraS Andrie Yunus.
Dalam putusan tingkat banding tersebut, para terdakwa yang berasal dari unsur TNI tetap dijatuhi hukuman pidana penjara dengan durasi bervariasi, mulai dari 1 tahun 6 bulan hingga 2 tahun 6 bulan penjara tanpa sanksi pemberhentian dari dinas militer.
"Amar putusan banding menimbulkan ketidakjelasan dan pertanyaan serius mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," ujar perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Koalisi masyarakat sipil menilai ketidakjelasan dalam amar putusan tersebut memperkuat kekhawatiran publik bahwa peradilan militer kerap menjadi sarana perlindungan bagi oknum aparat yang melanggar hukum.
Sementara itu, korban Andrie Yunus telah menjalani serangkaian operasi medis intensif, termasuk tiga kali operasi mata dan empat kali bedah plastik, guna memulihkan fungsi penglihatan serta mengatasi luka bakar di tubuhnya.
Artikel Lainnya
Kebakaran hebat kembali melanda permukiman padat penduduk di kawasan Jalan Batu Ceper, Gambir, Jakarta Pusat, yang mengh...
Kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang di kawasan ekosistem gambut memicu kekhawatiran serius terhadap pencapaian...
Kejaksaan Agung menyita uang tunai dan barang mewah senilai total Rp8,4 miliar milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional D...
Kasus keracunan massal yang menimpa puluhan ribu peserta didik dalam program Makan Bergizi Gratis memicu gelombang kriti...
Majelis hakim tingkat banding memutuskan untuk mengurangi masa hukuman penjara serta membatalkan sanksi pemecatan terhad...