Mediasi Ijazah Jokowi Deadlock, UGM Diminta Hadir Langsung Pekan Depan
Sidang mediasi kedua kasus dugaan pelanggaran administrasi dalam legalisasi ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo berakhir buntu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026). Pihak penggugat mengancam akan membawa perkara ini langsung ke persidangan jika pihak tergugat dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali tak hadir.
Terdapat tiga pihak UGM yang menjadi tergugat dalam gugatan bernomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst ini, yakni Mantan Dekan Fakultas Kehutanan UGM Prof. Muhammad Na'iem, Mantan Dekan Fakultas Kehutanan UGM 2019 Prof. Budiadi, serta Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia.
"Kalau sampai mereka enggak datang lagi pekan depan, berarti ini akan deadlock dan kita masuk ke dalam pokok perkara ya, sidang pembuktian," tegas Kuasa Hukum Bonatua Silalahi, Hans Karyose, di PN Jakarta Pusat.
Penggugat menyayangkan ketidakhadiran jajaran pimpinan UGM dan menilai mereka tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan perkara secara damai melalui fasilitasi pengadilan. Penggugat juga menyoroti penggunaan fasilitas dan anggaran negara yang dinilai tidak efisien akibat proses mediasi yang terkesan diulur-ulur.
Hakim mediator memberikan batas waktu penyelesaian mediasi hingga 8 Agustus 2026, dengan agenda mediasi lanjutan yang dijadwalkan kembali pada Rabu, 22 Juli 2026.
Artikel Lainnya
Kebakaran hebat kembali melanda permukiman padat penduduk di kawasan Jalan Batu Ceper, Gambir, Jakarta Pusat, yang mengh...
Kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang di kawasan ekosistem gambut memicu kekhawatiran serius terhadap pencapaian...
Kejaksaan Agung menyita uang tunai dan barang mewah senilai total Rp8,4 miliar milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional D...
Kasus keracunan massal yang menimpa puluhan ribu peserta didik dalam program Makan Bergizi Gratis memicu gelombang kriti...
Majelis hakim tingkat banding memutuskan untuk mengurangi masa hukuman penjara serta membatalkan sanksi pemecatan terhad...