Mediasi Ijazah Jokowi Deadlock, UGM Diminta Hadir Langsung Pekan Depan
Sidang mediasi kedua kasus dugaan pelanggaran administrasi dalam legalisasi ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo berakhir buntu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026). Pihak penggugat mengancam akan membawa perkara ini langsung ke persidangan jika pihak tergugat dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali tak hadir.
Terdapat tiga pihak UGM yang menjadi tergugat dalam gugatan bernomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst ini, yakni Mantan Dekan Fakultas Kehutanan UGM Prof. Muhammad Na'iem, Mantan Dekan Fakultas Kehutanan UGM 2019 Prof. Budiadi, serta Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia.
"Kalau sampai mereka enggak datang lagi pekan depan, berarti ini akan deadlock dan kita masuk ke dalam pokok perkara ya, sidang pembuktian," tegas Kuasa Hukum Bonatua Silalahi, Hans Karyose, di PN Jakarta Pusat.
Penggugat menyayangkan ketidakhadiran jajaran pimpinan UGM dan menilai mereka tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan perkara secara damai melalui fasilitasi pengadilan. Penggugat juga menyoroti penggunaan fasilitas dan anggaran negara yang dinilai tidak efisien akibat proses mediasi yang terkesan diulur-ulur.
Hakim mediator memberikan batas waktu penyelesaian mediasi hingga 8 Agustus 2026, dengan agenda mediasi lanjutan yang dijadwalkan kembali pada Rabu, 22 Juli 2026.
Artikel Lainnya
Politikus PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira mengkritik kunjungan mantan Presiden Joko Widodo ke Nusa Tenggara Timur. S...
Seorang pria paruh baya berinisial AL (54) ditemukan tewas bersimbah darah di depan rumahnya di Jalan Kopisan, Singkawan...
Publik terus menagih kejelasan terkait kepemilikan uang tunai senilai Rp 476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogra...
Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Tangerang Selatan memberikan dukungan penuh terhadap langkah inspektorat dalam m...
Pemasangan pagar besi tinggi di sejumlah pusat perbelanjaan ternama di Jakarta dan Surabaya mendadak viral dan dikaitkan...