Polda Metro Hormati Praperadilan Roy Suryo, Ingatkan Jangan Tunda Kasus
Polda Metro Jaya menyatakan tetap menghormati hak hukum Roy Suryo yang mengajukan tiga gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede menegaskan praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang merasa dirugikan secara hukum.
Kepolisian berkomitmen untuk selalu hadir dan mengikuti setiap proses persidangan yang dijadwalkan oleh pengadilan. Namun, Polda Metro Jaya menyoroti putusan hakim pada gugatan praperadilan kedua yang menolak permohonan Roy Suryo karena dinilai hanya bertujuan memperlambat proses hukum utama.
"Seperti biasa, praperadilan itu kan memang hak dari setiap masyarakat yang merasa dirugikan hukumnya," ujar Abrianto ditemui usai persidangan di PN Jaksel, Senin (20/7/2026). Ia menambahkan, "Silakan diajukan, tapi kan tadi kita sudah lihat putusan hakim bahwa ketika niatnya hanya untuk menunda-nunda, berarti tidak relevan lagi."
Gugatan praperadilan Roy Suryo sendiri terbagi dalam tiga berkas berbeda. Gugatan pertama mengenai keabsahan upaya paksa dikabulkan sebagian oleh hakim, sedangkan gugatan kedua ditolak sepenuhnya karena perkara pokok sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, dan gugatan ketiga terkait ganti rugi dijadwalkan bersidang pada Selasa (28/7/2026).
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan маниpulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Artikel Lainnya
Kebakaran hebat kembali melanda permukiman padat penduduk di kawasan Jalan Batu Ceper, Gambir, Jakarta Pusat, yang mengh...
Kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang di kawasan ekosistem gambut memicu kekhawatiran serius terhadap pencapaian...
Kejaksaan Agung menyita uang tunai dan barang mewah senilai total Rp8,4 miliar milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional D...
Kasus keracunan massal yang menimpa puluhan ribu peserta didik dalam program Makan Bergizi Gratis memicu gelombang kriti...
Majelis hakim tingkat banding memutuskan untuk mengurangi masa hukuman penjara serta membatalkan sanksi pemecatan terhad...