Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Soal Ijazah Jokowi, Ini yang Ketiga
Tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, kembali mengambil langkah hukum. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini resmi mengajukan gugatan praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 15 Juli 2026. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara ini masuk dalam klasifikasi ganti kerugian.
"Kami kemarin sudah memasukkan permohonan praperadilan yang ketiga. Insya Allah kami memperoleh hasil yang sama seperti praperadilan pertama," ujar Roy di PN Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).
Roy enggan membeberkan secara detail isi petitum yang dilayangkannya kali ini. Meski demikian, ia mengisyaratkan bahwa materi gugatan masih berkaitan erat dengan tindakan penggeledahan dan penangkapan pada perkara sebelumnya.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan telah mengabulkan sebagian praperadilan pertama Roy dan menyatakan upaya paksa penggeledahan hingga penahanan tidak sah. Sementara itu, putusan praperadilan kedua terkait status tersangka dijadwalkan dibacakan pada Senin (20/7/2026).
Artikel Lainnya
Kebakaran hebat kembali melanda permukiman padat penduduk di kawasan Jalan Batu Ceper, Gambir, Jakarta Pusat, yang mengh...
Kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang di kawasan ekosistem gambut memicu kekhawatiran serius terhadap pencapaian...
Kejaksaan Agung menyita uang tunai dan barang mewah senilai total Rp8,4 miliar milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional D...
Kasus keracunan massal yang menimpa puluhan ribu peserta didik dalam program Makan Bergizi Gratis memicu gelombang kriti...
Majelis hakim tingkat banding memutuskan untuk mengurangi masa hukuman penjara serta membatalkan sanksi pemecatan terhad...