Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Soal Ijazah Jokowi, Ini yang Ketiga
Tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, kembali mengambil langkah hukum. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini resmi mengajukan gugatan praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 15 Juli 2026. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara ini masuk dalam klasifikasi ganti kerugian.
"Kami kemarin sudah memasukkan permohonan praperadilan yang ketiga. Insya Allah kami memperoleh hasil yang sama seperti praperadilan pertama," ujar Roy di PN Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).
Roy enggan membeberkan secara detail isi petitum yang dilayangkannya kali ini. Meski demikian, ia mengisyaratkan bahwa materi gugatan masih berkaitan erat dengan tindakan penggeledahan dan penangkapan pada perkara sebelumnya.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan telah mengabulkan sebagian praperadilan pertama Roy dan menyatakan upaya paksa penggeledahan hingga penahanan tidak sah. Sementara itu, putusan praperadilan kedua terkait status tersangka dijadwalkan dibacakan pada Senin (20/7/2026).
Artikel Lainnya
Politikus PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira mengkritik kunjungan mantan Presiden Joko Widodo ke Nusa Tenggara Timur. S...
Seorang pria paruh baya berinisial AL (54) ditemukan tewas bersimbah darah di depan rumahnya di Jalan Kopisan, Singkawan...
Publik terus menagih kejelasan terkait kepemilikan uang tunai senilai Rp 476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogra...
Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Tangerang Selatan memberikan dukungan penuh terhadap langkah inspektorat dalam m...
Pemasangan pagar besi tinggi di sejumlah pusat perbelanjaan ternama di Jakarta dan Surabaya mendadak viral dan dikaitkan...