Setara Institute Desak Prabowo, Kasus TPPU Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK
Pemerintah didesak untuk segera turun tangan menyikapi polemik penegakan hukum yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Setara Institute secara khusus meminta Presiden Prabowo Subianto agar mengalihkan penanganan kasus dugaan TPPU tersebut dari Kejaksaan Agung ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Desakan itu dilayangkan karena proses hukum yang berjalan di Kejagung dinilai sarat akan kejanggalan prosedural. Salah satu sorotan utama mengarah pada penahanan tersangka yang tidak mengikuti standar operasional baku serta pernyataan pihak penyidik mengenai informasi yang sengaja ditutup dari publik.
"Pernyataan tersebut merupakan dinamika yang mengkhawatirkan dan justru memperbesar kecurigaan publik, sebab kerahasiaan tidak boleh berubah menjadi tameng untuk menutup akuntabilitas," ujar Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, kombinasi dari berbagai keanehan penyidikan tersebut dikhawatirkan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Objektivitas dikhawatirkan luntur lantaran institusi terkait menangani perkara yang menyeret mantan pejabat puncaknya sendiri.
Dalam perkembangannya, penyidik sebelumnya telah menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis berupa aset emas seberat 74 kilogram serta uang tunai ratusan miliar rupiah dari rangkaian empat surat perintah penyidikan yang tengah diusut.
Artikel Lainnya
Kebakaran hebat kembali melanda permukiman padat penduduk di kawasan Jalan Batu Ceper, Gambir, Jakarta Pusat, yang mengh...
Kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang di kawasan ekosistem gambut memicu kekhawatiran serius terhadap pencapaian...
Kejaksaan Agung menyita uang tunai dan barang mewah senilai total Rp8,4 miliar milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional D...
Kasus keracunan massal yang menimpa puluhan ribu peserta didik dalam program Makan Bergizi Gratis memicu gelombang kriti...
Majelis hakim tingkat banding memutuskan untuk mengurangi masa hukuman penjara serta membatalkan sanksi pemecatan terhad...