Sidang Dokter Tifa Berlanjut, Jaksa Bakal Jawab Eksepsi Kasus Ijazah
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Kamis (16/7/2026). Sidang dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ini beragenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.
Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang Purwoto G.S. Agenda ini merupakan lanjutan setelah pekan lalu pihak Dokter Tifa membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa.
"Kami pelajari mengandung dua kelemahan utama yang membuat sidang atas nama saya sebagai terdakwa tidak bisa lagi dilanjutkan. Yaitu terjadi error in objecto dan error in persona," ujar Dokter Tifa usai sidang sebelumnya di PN Jakarta Timur.
Dokter Tifa menilai objek dakwaan terhadap dirinya dan Roy Suryo keliru karena pengkajian hanya dilakukan pada dokumen digital milik pihak lain. Menurutnya, selama 11 tahun terakhir dokumen ijazah asli yang dimaksud tidak pernah diperlihatkan secara terbuka kepada publik.
Selain masalah objek, tim kuasa hukum menilai PN Jakarta Timur tidak berwenang mengadili perkara ini secara kompetensi relatif. Dalam dakwaan, locus delicti berada di MNC Conference Hall Menteng yang masuk wilayah hukum PN Jakarta Pusat, sehingga tim advokat meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan JPU.
Artikel Lainnya
Kebakaran hebat kembali melanda permukiman padat penduduk di kawasan Jalan Batu Ceper, Gambir, Jakarta Pusat, yang mengh...
Kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang di kawasan ekosistem gambut memicu kekhawatiran serius terhadap pencapaian...
Kejaksaan Agung menyita uang tunai dan barang mewah senilai total Rp8,4 miliar milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional D...
Kasus keracunan massal yang menimpa puluhan ribu peserta didik dalam program Makan Bergizi Gratis memicu gelombang kriti...
Majelis hakim tingkat banding memutuskan untuk mengurangi masa hukuman penjara serta membatalkan sanksi pemecatan terhad...